Kamis, 15 Februari 2018
BANDARQ- KPK Akan kembali Melakukan Operasi Tangakap Tangan
![]() |
KPK Akan kembali Melakukan Operasi Tangakap Tangan
|
BANDARQ- Dalam operasi senyap ini, tim KPK mengamankan 14 orang dari unsur eksekutif, legistalif, dan swasta. Disebut-sebut salah satu yang ikut terjaring OTT adalah Bupati Lampung Tengah, Mustafa Dikonfirmasi hal ini, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan, dalam OTT di Lampung tidak ada unsur kepala daerah yang diamankan.
Belum ada kepala daerah yang kita amankan sampai detik ini. Jadi masih ada (anggota) DPRD yang kita amankan di Jakarta Kemudian ada pegawai dan pejabat dari Pemkab setempat, dan ada pihak swasta,jelas Febri di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2018).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulangkan tiga tersangka kasus suap Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi 2018 Sebelumnya tiga tersangka itu ditahan KPK di Jakarta dan mereka mungkin akan diselidiki oleh KPK untuk kasus itu dan setelah selesai menjalani Pemeriksaan mungkin merekan akan dipulangkan ke Daeranya.
Tiga tersangka itu masing-masing adalah Erwan Malik yang merupakan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, mantan Asisten III Provinsi Jambi Saipudin, serta Arfan selaku mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi.
Tiga tersangka skandal RAPBD Jambi 2018 tiba di Jambi melalui Bandara Sultan Thaha Jambi pada Kamis sore sekitar pukul 17.30 WIB. Baik Erwan Malik, Saipudin maupun Arfan memilih irit bicara ketika ditanya sejumlah wartawan yang sudah menunggu di pintu bandara Tunggu saja, pekan depan bakal ada kejutan,ucap Erwan Malik sembari berlalu menuju mobil yang sudah menunggu.
Ketiganya lantas dibawa menggunakan mobil khusus menuju Lapas Klass II Jambi di kawasan Telanaipura, Kota Jambi Menurut Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jambi, Bambang Palasara, ketiga tersangka itu ditempatkan di blok khusus Yakni blok tindak pidana korupsi.
Kepulangan ketiga tersangka itu bukan untuk menghirup udara bebas alias lepas dari jeratan hukum Namun untuk pelimpahan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi guna proses hukum selanjutnya di tingkat pengadilan dan mereka akan diselidiki lebih lanjut nyata KPK kepada kami BANDARQ.
Betul hari ini (tersangka) dibawa ke Jambi untuk pelimpahan ke pengadilan,ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah saat dihubungi di Jakarta, Kamis 25 Januari 2018 Sementara ada satu tersangka lain yang masih ditahan di Jakarta. Dia adalah Supriono selaku anggota DPRD Provinsi Jambi. Menurut Febri, Supriono belum dilakukan pelimpahan dan KPK sudah mengajukan perpanjangan penahanan untuk 30 hari ke depan Oleh KPK, Supriono dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal II Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana Sementara untuk tiga tersangka lainnya dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1)ke-1 KUH Pidana.






Posting Komentar