Selasa, 30 Januari 2018
BandarQ- Pukul Kepala Istri Menggunakan Martil, Kakek Berusia 80 Tahun Mengaku Kesal
![]() |
Pukul Kepala Istri Menggunakan Martil, Kakek Berusia 80 Tahun Mengaku Kesal
|
BandarQ
F (80) hanya menyesali perbuatannya ketika berada di Polresta Depok. Kakek yang sudah berumur 80 tahun itu mengaku menyesali perbuatannya menganiaya Kartini (70) istrinya hingga meninggal.
F Mengaku perbuatannya itu disebabkan karena khilaf dan sakit hati. Sang kakek menceritakan kalau dia kesal karena istrinya tidak memberinya makan.
"Saya sakit hati. Berat badan saya yang awalnya 66 kg jadi 53 kg. Ini sama saja istri mau bunuh saya dengan cara pelan-pelan," ungkapnya di Polresta Depok, Senin (29/1).
Akhirnya rasa kesal nya memuncak pada Rabu (24/1) pagi. Saat itu F hendak minum obat dan meminta agar diberi makan oleh korban. Saat itu korban dan pelaku sedang ada di rumahnya di Jalan H Muslih Kelurahan Beji Kecamatan Beji sekitar pukul 07.00 WIB.
"Ketika itu saya mau minum obat, tetapi enggak ada makanan. Pagi hari itu saya cuma lihat ada piring kecil di atasnya nasi saja. Setelah diperiksa ternyata istri saya simpan makanan di kamar. Saat itu saya sangat marah dan kesal," ceritanya
Saat istrinya beranjak akan pergi, lanjutnya, pelaku khilaf dan mengambil palu yang ada di dekatnya. Pelaku lansung memukul kepala korban menggunakan palu.
Korban yang dipukul dengan memakai palu langsung pingsan dan dilarikan ke RS GPI. Karena luka kepala yang sangat parah, korban dirujuk ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Tapi sayangnya, setelah empat hari dirawat intensif Kartini akhirnya meninggal.
Sedaangkan itu Kapolsek Beji Kompol Yenny Anggraeni menjelaskan motif pelaku memukul kepala sang istri karena pelaku kesal karena korban tidak memberinya makan. "Berdasarkan pengakuan anaknya korban, keduanya memang sering ribut. Pelaku memang temperamen," ungkapnya
Dia menambahkan pelaku juga sebelumnya sudah mengalami depresi. Hingga sekarang ini pihak keluarga dan polisi belum memberitahukan kalau istrinya sudah meninggal akibat pukulannya
"Kami melihat kondisi pelaku yang saat ini depresi dan tidak stabil. Jadi tidak diberi tahu, biar pihak keluarga saya yang nanti menyampaikan," ungkap pihak kepolisian
Atas perbuatannya pelaku terancam dalam pasal 44 UU RI no 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan Pasal 351 KUHP dengan hukuman enam tahun penjara.






Posting Komentar