Senin, 04 Desember 2017
BandarQ- Akhirnya Dewi Persik Resmi Laporkan Petugas TransJ ke Polda Metro
![]() |
| Akhirnya Dewi Persik Resmi Laporkan Petugas TransJ ke Polda Metro |
BandarQ
Artis Dewi Persik resmi membawa kasus nya ke ranah hukum dan melaporkan petugas TransJakarta Harry Maulana Saputra ke Polda Metro Jaya soal kejadian mobil terobos Busway di Pejaten, Jakarta Selatan. Laporan tentang dugaan pencemaran nama baik.
Pasal yang dilaporkan oleh Dewi yaitu tentang pencemaran nama baik juncto UU ITE pasal 45 juncto pasal 27 ayat 3. Pihak terlapor dalam laporan ini adalah Harry yaitu petugas portal saat mobil Dewi menerobos masuk jalur TransJ.
"Pencemaran nama baik juncto UU ITE. UU ITE itu pasal 45 juncto pasal 27 ayat 3 semua," jelas pengacara Dewi, Maha Awan Buana di Mapolda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Senin (4/11/2017).
Tapi Awan tidak menjelaskan secara rinci dan menunjukkan laporan yang telah dibuat oleh Dewi Persik. Awan hanya memastikan laporan itu telah masuk dan diterima pihak kepolisian
Dia juga mengatakan terlapor dalam kasus ini hanya petugas TransJ. Dirut TransJ Budi Kaliwono tidak dilaporkan oleh Dewi.
"Terlapornya inisial H petugas portal itu. Nanti merembet ke sana," ungkapnya
Sementara itu, Awan juga mengungkapkan kliennya mempunyai sejumlah barang bukti di antaranya video kejadian tersebut dan pemberitaan di sejumlah media.
"Video dan pemberitaan," tuturnya.
Dewi Persik yang datang bersama suaminya Angga Wijaya berada di ruang SPKT Polda Metro Jaya sekitar 3 jam. Dia datang pada pukul 19.30 WIB dan keluar pada pukul 22.30 WIB.
Sebelumnya, petugas TransJakarta Harry Maulana Saputra juga telah melaporkan tentang kejadian dimana mobil Dewi terobos Busway. Harry melapor ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (2/12).
Nomor laporan tersebut teregister dengan nomor LP/5891/XII/2017/PMJ/DIT RESKRIMUM. Status terlapor dalam kasus ini masih dalam penyidikan.
"Dia membuat laporan karena merasa terancam atau terintimidasi (saat insiden penerobosan busway)," ujar Humas PT TransJakarta, Wibowo, Minggu (3/12).
Pasal yang dilaporkan adalah pasal 335 KUHP tentang ancaman dan kekerasan, pasal 212 KUHP tentang melawan petugas dan pasal 315 KUHP tentang fitnah.






Posting Komentar