Sabtu, 30 September 2017
BANDARQ
Polda Metro Jaya Mempersilakan Jonru Untuk Ajukan Surat Praperadilan![]() |
| Polda Metro Jaya Mempersilakan Jonru Untuk Ajukan Surat Praperadilan |
"Itu adalah hak tersangka. Seandainya jika memang dinilai atas apa yang dilakukan polisi terkait kasus yang menimpanya ada suatu kesalahan, ya silakan saja," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat ditanya wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (30/9).
Secara kebijaksanaan Argo memperilakan keluarga mengambil jalur hukum. Polisi juga mengatakan bahwa penahanan Jonru, supaya tidak menghilangkan barang bukti yang ada.
"Silakan saja dilakukan uji praperadilan, itu memang sebuah hak," tambahnya.
Sebelumnya tim kuasa hukum Jonru yang digantikan oleh Juju Purwantoro menyatakan, praperadilan akan dibicarakan dengan timnya, Juju masih belu, bisa memastikan kapan waktu yang tepat untuk praperadilan diajukan.
"Kita semua sudah bersiap untuk praperadilan, tetapi kita masih pelajari dulu," ucap Juju dikonfirmasi dominoqq.
Penahanan Jonru sejak dari dini hari tadi pukul 00.30 WIB. Sebelumnya Peyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimus Polda Metro Jaya mulai meningkatkan status sebagai tersangka terhadap Jonru dalam kasus yang diduga menyebarkan kebencian dan SARA, kemarin (29/9).
Jonru dijadikan tersangka usai diadukan terkait dengan status akun Facebooknya yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo, daripada itu, ada juga postingannya di akun Facebook pribadinya yang disebut sudah memplesetkan nama Muannas Al Aidid, Jonru diperiksa secara keseluruhan usai ditetapkannya sebagai tersangka.






Posting Komentar